Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi Departemen Teknik Industri adalah :
  1. Merupakan unit pelaksana akademik di Fakultas Teknik yang melaksanakan pendidikan akademik Program Sarjana; dalam bidang teknik industri.
  2. Berfungsi mengembangkan ilmu keteknikan dengan kekhususan keilmuan teknik industri.
  1. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian  dan  pengabdian  pada masyarakat di departemen;
  2. Menjalankan  kebijakan   akademik  dan  standar  mutu  pendidikan  yang ditetapkan fakultas;
  3. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja departemen;
  4. Melaksanakan pengembangan departemen di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  5. Mengembangkan  hubungan  baik  dan  kerjasama  dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat departemen;
  7. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat departemen;
  8. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.
  1. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di departemen;
  2. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas;
  3. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja departemen;
  4. Melaksanakan pengembangan departemen di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  5. Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat departemen;
  7. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat departemen;
  8. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.
  1. Perancanaan dan pengembangan kurikulum
  2. Pengembangan proses dan metode pembelajaran
  3. Penyelenggaraan kegiatan proses belajar mengajar
  4. Evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran
  5. Persiapan pelaksanaan akreditasi Program Studi
  6. Menyusun laporan tahunan Program Studi
  1.  Merencanakan kegiatan pendidikan,  penelitian  dan pengabdian pada masyarakat di Laboratorium/Studio;
  2. Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium/studio;
  3. Memberikan pelayanan bagi civitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
  4. Menyiapkan jadwal kegiatan laboratorium/studio;
  5. Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium/studio;
  6. Melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium/studio;
  7. Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium/studio;
  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam laboratorium/studio;
  9. Berkoordinasi dengan Ketua Kelompok Dosen Keahlian terkait pengembangan ilmu dan proses belajar mengajar;
  10. Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Departemen.
  1. Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di dalam kelompoknya;
  2. Membentuk team teaching berdasar hasil musyawarah mufakat anggota kelompok;
  3. Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam kelompok, terutama tentang pemilihan obyek praktek kerja serta topik skripsi/tugas akhir;
  4. Mempersiapkan pembagian dosen pengampu mata kuliah;
  5. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dengan Ketua Kelompok Dosen Keahlian lain dan atau Pimpinan Departemen;
  6. Melakukan pembinaan kepada anggota kelompok dalam rangka pengembangan keilmuan yang spesifik;
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasiatas kegiatan yang telah dilakukan anggota kelompok, terutama tentang pembagian tugas mengajar serta membimbing Praktek Kerja dan Skripsi/Tugas Akhir;
  8. Melaporkan kegiatan kelompok sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Departemen.
  1. Menyusun standar mutu akademik tingkat Departemen;
  2. Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan secara rutin;
  3. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua Departemen;
  4. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui.
  5. Mengkaji Kesesuaian antara Learning Outcomes/CP dengan visi misi dan KKNI bersama tim kurikulum
  1. Membantu Pimpinan Departemen dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan administrasi akademik;
  2. Melakukan pendokumentasian data akademik setiap mahasiswa;
  3. Melakukan koordinasi dengan Ka Subbag Akademik terkait dengan ketertiban administrasi dalam proses belajar mengajar;
  4. Menghimpun dan mengarsip soal-soal serta nilai ujian semester;
  5. Mengajukan permohonan surat-surat keputusan (SK) terkait kegiatan akademik (misal: SK mengajar, SK Dosen wali, dan sebagainya);
  6. Menyiapkan form-form isian terkait dengan kegiatan dalam proses belajar mengajar;
  7. Menjalankan segala kegiatan lain yang terkait dengan administrasi akademik;
  8. Menyampaikan laporan secara periodik kepada atasan langsung.